Kedepankan Edukasi dan Peningkatan Kesadaran Masya

Kapolres Pelalawan Pimpin Gelar Operasi Patuh LK 2026, 10 Pelanggaran jadi Target Penindakan

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH, memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2026 di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (26/10/2026).

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Upaya komitmen mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan kembali ditegaskan Polres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH, memimpin apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning (LK) 2026 di halaman Mapolres Pelalawan, Senin (26/10/2026).

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa Operasi Patuh bukan semata-mata kegiatan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan. Lebih dari itu, operasi ini menjadi sarana edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas demi melindungi keselamatan pengguna jalan.

“Operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” demikian penekanan Kapolres dalam amanatnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan represif sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Melalui langkah tersebut, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Sementara ada 10 pelanggaran jadi sasaran prioritas penindakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Masyarakat diimbau memahami dan mematuhi aturan tersebut agar terhindar dari sanksi sekaligus menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Pertama tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi mobil yang diwajibkan mengenakannya. Kedua menggunakan ponsel saat berkendara yang dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

Selanjutnya melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Empat menerobos lampu merah atau tidak mematuhi isyarat alat pemberi isyarat lalu lintas dan Lima melebihi batas kecepatan yang ditentukan di ruas jalan.

Enam melawan arus lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Tujuh tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor dan delapan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Kemudian yang sembilan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan dan sepuluh memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, termasuk di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Untuk itu diharapkan penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mencegah perilaku berkendara yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Kegiatan gelar pasukan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pelalawan H Husni Tamrin, SH., Ketua DPRD Syafrizal, SE, Kajari Dr Eka Nugraha, SH, MH, Ketua PN Pelalawan diwakili Muhammad Syabil Ryandika, SH. MH, Plh Pabung Kodim 0313/KPR Kapten Arh Mujiono serta sejumlah Kepala Dinas dan instansi terkait lainnya.

Sedangkan peserta upacara dari personil Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan komunitas ojek online (ojol), serta perwakilan siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar